Pemerintah daerah dan sekolah dihukum jika mereka mengharuskan atau melarang siswa mengenakan seragam dengan atribut agama

Pemerintah memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah yang mewajibkan atau melarang siswanya mengenakan seragam atau atribut dengan keyakinan agama tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Bagi Siswa

, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

“Jika keputusan bersama ini dilanggar, berbagai sanksi dapat dijatuhkan secara khusus kepada yang melanggarnya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Rabu (02.03.2021) dari Tribunnews.com. .

Baca juga: Menteri SKB 3, Pemda, dan Sekolah Tidak Boleh Memerlukan atau Melarang Seragam dengan Atribut Keagamaan

Nadiem menjelaskan, sanksi itu dijatuhkan secara bertahap tergantung pihak yang melakukan pelanggaran.

Dalam hal ini pimpinan daerah berupa gubernur dan bupati atau walikota yang mencederai diri sendiri atau sekolah seperti kepala sekolah dan pendidik yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

Ia mencontohkan bagaimana pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan pendidik yang melanggar aturan.

“Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau walikota. Kementerian Dalam Negeri bisa menjatuhkan sanksi kepada gubernur. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan lainnya,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, tindak lanjut penjatuhan sanksi akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Menteri Agama optimistis perkuat toleransi di sekolah

Kementerian Agama juga akan terlibat membantu pemerintah daerah dan sekolah memoderasi praktik keagamaan ketika ditemukan pelanggaran. Ini bisa sebagai imbalan atas pemberian dan penghentian sanksi.

“Jadi ada sanksi yang jelas bagi yang melanggar SKB 3 menteri ini,” kata Nadiem.

LIHAT JUGA :

https://www.dosenmatematika.co.id/
https://pendidikan.co.id/
https://www.kuliahbahasainggris.com/
https://www.sekolahbahasainggris.co.id/
https://www.ilmubahasainggris.com/
https://www.kakakpintar.id/
https://ruangseni.com/
https://jurubicara.id/
https://www.i4startup.id/
https://minglebox.com/